Kades Meror Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1.8 Miliar

    Kades Meror Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1.8 Miliar
    Kepala Desa Meror, Kecamatan Aru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, berinisial KK, kini menyandang status tersangka

    KEPULAUAN ARU - Sungguh memilukan hati mendengar kabar Kepala Desa Meror, Kecamatan Aru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, berinisial KK, kini menyandang status tersangka. Dugaan korupsi dana desa yang disangkakan padanya bukan perkara main-main, melainkan sebuah kerugian negara yang cukup besar, mencapai angka fantastis.

    Penetapan status tersangka ini bukanlah sekadar tuduhan tanpa dasar. Ini merupakan buah dari audit mendalam yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, sebuah lembaga yang bertugas mengawasi penggunaan anggaran negara. Hasil audit tersebut menjadi pijakan kuat bagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk mengambil tindakan tegas.

    "Tindakan tersebut telah melampaui kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kepulauan Aru tanggal 19 Desember 2025, yang nilainya sebesar kurang lebih Rp1.882.648.105, " ujar Kajari Kepulauan Aru Amanda, Sabtu (27/12/2025).

    Modus operandi yang diungkapkan sungguh mengejutkan. KK diduga melakukan belanja fiktif dalam laporan pertanggungjawaban dana desa. Bayangkan, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga menguap untuk pembelian barang-barang yang tidak pernah ada. Perbuatan yang sangat disayangkan ini, menurut penelusuran, telah berlangsung selama periode 2015 hingga 2020. Lima tahun lamanya, potensi kerugian negara terus menumpuk akibat ulah yang sangat merugikan ini. (PERS

    korupsi dana desa kepulauan aru kejaksaan negeri tersangka korupsi belanja fiktif kerugian negara
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami